Beranda | Artikel
Bolehkah Wanita yang belum Menikah Berqurban Sendiri
Senin, 8 Oktober 2012

Wanita Belum Menikah Mau Qurban

Pertanyaan:

Ada wanita yang belum menikah, tapi memiliki kelebihan rizki. Bolehkah dia berqurban untuk dirinya sendiri?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salam ala rasulillah, wa ba’du,

Berqurban termasuk sunah muakkad (amal yang sangat dianjurkan), bagi orang yang mampu, baik lelaki maupun wanita. Tidak ada bedanya apakah dia sudah menikah atau belum menikah.

Ibnu Hazm mengatakan:

والأضحية للمسافر كما هي للمقيم ولا فرق , وكذلك المرأة ، لقول الله تعالى : (وَافْعَلُوا الْخَيْرَ) والأضحية فعل خير . وكل من ذكرنا محتاج إلى فعل الخير مندوب إليه , ولما ذكرنا من قول رسول الله صلى الله عليه وسلم في التضحية ولم يخص عليه السلام باديا من حاضر , ولا مسافرا من مقيم , ولا ذكرا من أنثى , فتخصيص شيء من ذلك باطل لا يجوز

Berqurban boleh dilakukan bagi musafir, sebagaimana boleh dilakukan bagi mukim, dan tidak ada bedanya. Demikian pula wanita. Sebagaimana yang Allah tegaskan: [وَافْعَلُوا الْخَيْرَ] : “Lakukanlah yang baik.” (QS. Al-Hajj: 77). Dan berqurban termasuk amal baik. Semua jenis manusia yang kami sebutkan, yang butuh amal baik, dianjurkan untuk berqurban. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berqurban, dan beliau tidak membedakan antara orang pelosok dengan orang kota, musafir dengan mukim, lelaki dengan wanita. Karena itu, membeda-bedakan mereka adalah salah, dan tidak dibolehkan. (al-Muhalla, 6:37).

Aturan yang berlaku bagi wanita yang hendak berqurban, sama halnya dengan aturan bagi yang lain. Seperti tidak boleh potong kuku, potong rambut, atau yang lainnya. Berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Lihat Artikel kategori Qurban

🔍 Arti Puasa Rajab, Debat Pendeta Vs Ulama, Cara Meruqyah Orang, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Karena Tidur, Jual Beli Sound System Bekas Jogja, Jual Beli Rambut

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/14209-bolehkah-wanita-yang-belum-menikah-berqurban-sendiri.html